Minggu, 25 Desember 2011

SURAT BERHARGA


Dalam bahasa Belanda disebut dengan “waarde paper”,sedangkan dalam bahasa inggris disebut dengan istilah “negotiable instrument”. Yang dimaksud dengan surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang didalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut telah dialihkan. (Munir Fuady, 2008:163)
Surat berharga atau commercial paper (negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu presitse tersendiri (lebih bonafit), sedang ”mode atau trend” , surat berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih bervariasi (Joni Emirzon, 2001:7)
Secara Yuridis, suatu surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut :
1)      Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2)      Sebagaialat Pemindah hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
3)      Sebagai surat legistimasi ( surat bukti hak tagih)
Jika dlihat dari segi fungsinya, dikenal tiga macam surat berharga, yakni  sebagai    berikut :
1.      Surat Yang Bersifat Hukum Kebendaan (zakenrechtlijke papieren) contoh: surat berharga golongan ini adalah konosemen(bill of  lading)
2.      Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren) contoh: surat berharga golongan ini adalah surat saham.
3.      Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) contoh : surat berharga golongan ini adalah wasel, cek, surat sanggup, dan lain-lain.
Surat berharga diatur dalam Perundang undangan sebagai berikut :
  1. Kitab UNdang-Undang Hukum Dagang, missal terhadap cek wesel aksep dan promes.
  2. Perundang-undangan lain untuk surat berharga lain

Secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi menganggap dia begitu kuatnya mengingat secara hokum. Adapun yang merupakan kausa yuridis sehingga, suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul dalam empat teori sebagai berikut (Munir Fuady, 2008:104) :
  1. Teori Kreasi (creatietheorie)
Menurut teori ini, sebabnya surat berharga penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga tersebut. Karena pendatangan tersebut, penerbit terikat, meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
  1. Teori Kepatutan\ (redelijkheidstheorie)
Teori ini hampir sama dengan teori kreasi, tetapi dengan pembatasan tertentu. Menurut teori kepatutan ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapun pemegangnya. Akan tetapi, jika pemegang surat berharga tergolong “tidak pantas”, misalnya surat berharga tersebut  diperoleh dengan jalan mencurinya, maka penerbit surat berharga tidak terikat untuk membayar kepada orang tersebut.
  1. Teori Perjanjian (overeenkomstheorie)
Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihjak pemegang surat berharga tersebut, yakni perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga tersebut dialihkan kepada pihak ketiga.
  1. Teori Penunjukan (vertoningstheorie)
Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapat pembayarannya. Sebelum surat berharga tersebut ditunjukan kepada penerbit, menurut teori ini, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.

Model Surat Berharga

Wesel
Wesel dalam bahasa belanda disebut dengan istilah “wissel”, dalam bahasa jerman disebut dengan istilah “wechsel”, dan dalam bahasa Prancis disebut dengan istilah “letter de change”. Dalam teori system hokum angio saxon untuk wesel ini disebut dengan istilah “ bill Of Exchange”. Wesel merupakan suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik (penerbit) untuk membayar kepada pihak pemegang tersebut (tertunjuk) , pembayarannya mana dilakukan oleh pihak pembayar (tertarik) (Munir Fuady, 2008:165)
Dalam pengertian lainWesel adalah surat berharga yang memuat kata wessel di dalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu. Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
  1. Kata “wesel”, disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama si pembayar/tertarik.
  4. Penetapan hari bayar.
  5. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
  6. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
  7. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
  8. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut:
  • Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).
  • Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping namavtertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
  • Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.
Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut di atas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggunganjawabannya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.
Cek
Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.
Syarat-syarat cek tersebut adalah:
  1. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis.
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
  3. Nama orang (bankir) yang harus membayar.
  4. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi.
  5. Penyebutan tanggal serta ‘tempat dimana cek ditertibkan.
  6. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek.





Surat sanggup
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.
Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan “surat sanggup” saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya “surat promes”.
Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah:
  1. Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
  2. Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
  3. Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
  4. Penerbit tidalk menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
  5. Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.
Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggup supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang, yaitu :
  • Baik clausula: “sanggub”, maupun nama “surat sanggub” atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
  • Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
  • Penunjukan hari gugur.
  • Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
  • Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
  • Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu ditanda tangani.
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.
Bilyet giro
Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto). Dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1). Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindahbukukan sejumlah dana dari si penerbit.
Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No. 4/670
UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :
  • Pengertian dari bilyet giro.
  • Bentuk bilyet giro.
  • Tenggang waktu berlakunya bilyet giro.
  • Pengisian bilyet giro.
  • Kewajiban menyediakan dana dan sanksi bilyet giro kosong.
  • Pembatalan bilyet giro.
  • Tata cara perhitungan bilyet giro antar bank setempat.
  • Penyimpangan bentuk/masa peralihan.
Persyaratan Formal Surat Berharga
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
Kriteria
  1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
  2. Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
  3. Mencantumkan
·         Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
·         Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
·         Penetapan hari bayar
·         Penetapan pembayaran
·         Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
·         Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
·         Tanda tangan penerbit




















SUMBER

1.    SH, MH., Dr. Munir Fuady, 2008, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
2.    Ronny  Sautma  Hotma  Bako, 1995, Hubungan Bank  dan Nasabah  Terhadap Produk Tabungan  dan Dewasa  Ini ,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktops